PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK KRISTEN TERANG BANGSA SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Negara Indonesia menjamin kebebasan berpendapat setiap warganya, namun juga terdapat pembatasan untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik. Dengan terjadinya kemajuan teknologi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial semakin marak. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi tindak pidana pencemaran nama baik ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku pencemaran nama baik, bisa siapa saja, bahkan remaja. Banyak remaja yang harus bermasalah dengan hukum karena unggahan berupa kata-kata, gambar atau foto tanpa mereka sadari mencemarkan nama baik pihak lain. Hal ini terjadi karena ketidakpahaman mereka mengenai aspek hukum pencemaran nama baik. Bertolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemahaman terhadap Siswa di SMK Kristen Terang Bangsa Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung, dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil penyebaran kuesioner pree-test dan post-test peningkatan pemahaman siswa. Hasil pree-test pemahaman siswa 24,6%, selanjutnya hasil post-test siswa 91,8%. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat menunjukkan bahwa pemahaman Siswa SMK Terang Bangsa Semarang mengenai aspek hukum pencemaran nama baik di media sosial, menunjukkan adanya peningkatan 68,6%, itu artinya terdapat respons yang positif dari Siswa SMK Terang Bangsa Semarang mengenai aspek hukum pencemaran nama baik di media sosial.
References
Ariyanti, Dwi Oktafia (2017), “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosialâ€, Jurnal Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Vol. 2(2), November 2017, e-ISSN : 2527-5690. 294-314
Hanim, Lathifah (2021) “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Era Globalisasiâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unissula, Vol. 11, Edisi Khusus Februari 2011.
Indradi dalam Mehda Zuraida (2015), “Credit Card Fraud (Carding) dan Dampaknya Terhadap Perdagangan Luar Negeri Indonesiaâ€, Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, Vol. 4, Nomor 1 Mei 2015.
Indriani, Fani (2016), “Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapatâ€, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 1, Februari 2016.
Jayananda, I Made Vidi, dkk (2021), “Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosialâ€, Jurnal Analogi Hukum. 3 (2). 261-265. Doi: https:// doi.org/10.22225/ah.3.2.2021. 261-265.
Juju, Dominikus dan Sualianta, Feri (2010), “Hitam Putih Facebookâ€, PT Elex Media Komputindo. Jakarta. 2010
Kompas.com. Sering "Video Call" Lewat WhatsApp, Foto Bugil Remaja Ini Disebar ke Medsos (https://www.kaskus.co.id/show_post/5b968af3d675d4f9568b4567/1/-)
Pasha, Aufi Ramadhania (2020) “Awas Marak Jual Beli Data Pribadiâ€, diakses dari https://www.cermati.com/artikel/awas-marak-jual-beli-data-pribadi-lindungi-dengan-5-cara-ini, pada tanggal 15 Mei 2020 pukul 19.29
Pujoyono, Nugroho Wisnu (2020), “Penal Policy Dalam Upaya Preventif Kejahatan Carding Di Indonesiaâ€, Panji Keadilan Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu P-ISSN: 2599-1892, E-ISSN: 2622-3724 Volume 3, Nomor 1, Januari 2020.
Supriyadi (2010), “Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baikâ€, Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada Vol. 22 No. 1 Tahun 2010, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16219. 157-169
Rachman, W. Erfandy Kurnia, dkk (2020), “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundanganâ€, Jurnal RechtIdee, Vol. 15, No. 1, Juni 2020.
Rochman, Saepul, dkk (2021), “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islamâ€, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 19 Nomor 1 Juli 2021. 32-42
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jakarta, 1946.
Sekretariat Negara RI. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usak, Sengi Ernest, Tetelepta Reynold (2021), “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€, Jurnal UNIERA Volume 11, Nomor 1; ISSN 2086-0404 April 2021, 23-33.
Copyright (c) 2023 Tri Mulyani, Dian Septiandani, Dhian Indah Astanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.